A.TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal
1. Pendaftaran On Line menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal
a) Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line
1). Membuka situs
2). Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3). Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
4). Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
5). Pelamar memilih kelompok formasi ;
6). Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
7). Pelamar mengisi biodata yang diminta;
8). Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran;
9). Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.
b) Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
1). Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2). Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kebumen (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
3). FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir pejabat yang berwenang dan/atau ijazah/sertifikat profesi/Akta yang dipersyaratkan;
4). FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
5). Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III);
6). FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi/Dokter Spesialis;
7). Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan) dilegalisir;
Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari Kepala Instansi.
8). Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir V);
c) Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Kebumen PO BOX CPNSD KAB.KEBUMEN (KEBUMEN 54300);
d) Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal
e) Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi administrasi pada
f) Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata;
g) Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang;
2. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
a) Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal
b) Berkas pendaftaran dikirim kepada PO BOX CPNSD KAB.KEBUMEN (KEBUMEN 54300);
c) Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
(1). Berkas administrasi, meliputi :
(a). Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia)
(b). FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan atau ijazah/sertifikat profesi/akta yang dipersyaratkan
(c). FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur
(d). Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampitan IV)
(e). Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
(f). FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis;
(g). Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
- FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan) dilegalisir;
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi;
(2). Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon / HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Seleksi;
d) Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal
B. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas;
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos);
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal
Untuk formasi nanti menyusul sekalian dengan pengumuman yang tahun 2010. Pengumuman di atas itu untuk yang tahun 2009 lho... tapi untuk kelengkapan berkas dan syarat-syaratnya hampir sama dan bisa dipersiapkan dari sekarang. Jangan sampai berkas-berkasnya tercecer ataupun legalisir yang tidak sesuai aturan misalnya fotokopi ijasah dilegalisir dengan tanda tangan cap yang seharusnya dengan tanda tangan basah.
Kalo mau lihat pengumuman yang tahun lalu (2009) bisa di lihat di: PENGCPNSkbm09.doc via Ziddu kalau tidak bisa coba PENGCPNSkbm09.doc via mediafire
Tidak ada komentar:
Posting Komentar